Pelatihan Ahli K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Bidang Listrik :: Pelatihan Ahli K3 - keselamatan dan Kesehatan Kerja - Bidang Listrik
Dasar Hukum
1. UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan KerjA
2. Kepmenakertrans No:Kep - 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No.SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
3. Permenaker No: Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Persyaratan Peserta
Berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja 2 tahun ,D3 dengan pengalaman kerja 4 tahun
Instruktur
1. Staff Ahli dari Depnakertrans RI
2. Staff Ahli Akademis
3. Staff Ahli Praktisi / Industri
Iklan ini dikirim oleh: PT.Titian Media Cendekia.
Untuk info selengkapnya, silahkan hubungi pengirim melalui:
Email: marketing.titianmc@gmail.com
Kota :bandung
Website: www.titianmc.co.id
No Hp :022-7536405
--(( ))--
Tweet |
|